Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan paling sedikit melalui:
a. sosialisasi mengenai pengawasan;
b. pendidikan pelatihan pengawasan;
c. bimbingan dan konsultansi; dan
d. pengelolaan hasil pengawasan pemaparan hasil pengawasan.
Koreksi Anda
