Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegiatan Pengawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf e dilakukan paling sedikit melalui: a. sosialisasi mengenai pengawasan; b. pendidikan pelatihan pengawasan; c. bimbingan dan konsultansi; dan d. pengelolaan hasil pengawasan pemaparan hasil pengawasan.
Koreksi Anda