Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan melalui penilaian kemajuan program atau pelaksanaan kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
