Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan melalui pembandingan hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan untuk menentukan faktor yang memengaruhi keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan kegiatan dalam mencapai tujuan.
Koreksi Anda
