Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan untuk memastikan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda