Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui penelaahan bukti pelaksanaan kegiatan untuk memastikan kegiatan telah sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
