Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a terdiri atas: a. audit kinerja; dan b. audit dengan tujuan tertentu. (2) Audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan audit atas pengelolaan keuangan negara dan pelaksanaan tugas dan fungsi Satker atau UPT yang terdiri atas aspek kehematan, efisiensi, dan efektivitas. (3) Audit dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup audit yang tidak termasuk dalam kriteria audit kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit Intern Pemerintah INDONESIA.
Koreksi Anda