Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dilaksanakan melalui: a. Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian, termasuk akuntabilitas keuangan negara; dan b. Pembinaan penyelenggaraan SPIP secara objektif dan independen. (2) Pengawasan Intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh APIP. (3) Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara terintegrasi oleh Sekretariat Jenderal dengan APIP.
Koreksi Anda