Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Tata cara Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
