Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda