Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Periode yang dinilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d dimulai dari tanggal 1 Juli tahun sebelumnya sampai dengan tanggal 30 Juni tahun berjalan.
Koreksi Anda