Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penilaian mandiri; b. penjaminan kualitas; dan c. evaluasi. (2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satker atau UPT. (3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.
Koreksi Anda