Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. penilaian mandiri;
b. penjaminan kualitas; dan
c. evaluasi.
(2) Penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Satker atau UPT.
(3) Penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.
(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh BPKP atas hasil penilaian mandiri dan penjaminan kualitas.
Koreksi Anda
