Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b digunakan untuk memberi keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP pada Kementerian telah mendukung pencapaian tujuan Kementerian. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. mekanisme penilaian; b. fokus penilaian; c. komponen penilaian; dan d. periode yang dinilai.
Koreksi Anda