Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas SPIP. (2) Evaluasi terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh APIP atau pihak eksternal Kementerian.
Koreksi Anda