Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diselenggarakan melalui: a. pemantauan berkelanjutan; b. evaluasi terpisah; dan c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Koreksi Anda