Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Pemantauan Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e diselenggarakan melalui:
a. pemantauan berkelanjutan;
b. evaluasi terpisah; dan
c. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya.
Koreksi Anda
