Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan dengan mengidentifikasi, mencatat, dan mengomunikasikan Informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat. (2) Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit: a. menyediakan dan memanfaatkan berbagai bentuk dan sarana Komunikasi; dan b. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem Informasi secara terus-menerus.
Koreksi Anda