Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, tugas, dan fungsi Satker atau UPT. (2) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik paling sedikit: a. diutamakan pada kegiatan pokok; b. harus dikaitkan dengan proses Penilaian Risiko; c. disesuaikan dengan sifat khusus Kementerian; d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis; e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; dan f. dievaluasi secara teratur.
Koreksi Anda