Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ukuran, kompleksitas, tugas, dan fungsi Satker atau UPT.
(2) Kegiatan Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki karakteristik paling sedikit:
a. diutamakan pada kegiatan pokok;
b. harus dikaitkan dengan proses Penilaian Risiko;
c. disesuaikan dengan sifat khusus Kementerian;
d. kebijakan dan prosedur harus ditetapkan secara tertulis;
e. prosedur yang telah ditetapkan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan; dan
f. dievaluasi secara teratur.
Koreksi Anda
