Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menentukan sebab dan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan Satker atau UPT. (2) Dalam menentukan dampak dari risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Satker atau UPT menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menentukan tingkat risiko yang dapat diterima.
Koreksi Anda