Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. (2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda