Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.
(2) Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menerapkan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
