Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
Lingkungan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diimplementasikan melalui:
a. penegakan integritas dan nilai etika;
b. komitmen terhadap kompetensi;
c. kepemimpinan yang kondusif;
d. pembentukan struktur organisasi yang sesuai dengan kebutuhan;
e. pendelegasian wewenang dan tanggung jawab yang tepat;
f. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat mengenai pembinaan sumber daya manusia;
g. perwujudan peran APIP yang efektif; dan
h. hubungan kerja yang baik dengan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda
