Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan pegawai pada Kementerian menyelenggarakan SPIP.
(2) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
(3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi unsur:
a. Lingkungan Pengendalian;
b. Penilaian Risiko;
c. Kegiatan Pengendalian;
d. Informasi dan Komunikasi; dan
e. Pemantauan Pengendalian Intern.
Koreksi Anda
