Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Kementerian Agama
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan pada SPIP.
(3) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. penyelenggaraan SPIP;
b. Penilaian atas Maturitas Penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi; dan
c. penguatan efektivitas penyelenggaraan SPIP.
Koreksi Anda
