Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perwakilan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan Dana Kebajikan kepada LPDK paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun buku berakhir.
Koreksi Anda