Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) LPDK wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Pengelolaan Dana Kebajikan kepada:
a. Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat; dan
b. pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu yang membentuk LPDK.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah tahun buku berakhir.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan keuangan dan laporan kegiatan.
(4) Laporan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumentasi kegiatan.
(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diaudit oleh kantor akuntan publik.
Koreksi Anda
