Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kebajikan didayagunakan untuk: a. pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pemberdayaan ekonomi masyarakat; c. bantuan sosial kemanusiaan dan terdampak bencana alam; d. usaha produktif; e. mendukung kegiatan dan program kerja lembaga agama dan keagamaan Khonghucu; dan f. operasional LPDK. (2) Usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ajaran agama Khonghucu. (3) Besaran dana operasional LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling banyak 10% (sepuluh persen) dari Dana Kebajikan yang terkumpul.
Koreksi Anda