Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Dana Kebajikan wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima Dana Kebajikan.
(2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. orang perseorangan;
b. kelompok orang; dan
c. lembaga agama dan keagamaan.
(3) Pendistribusian Dana Kebajikan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Koreksi Anda
