Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana Kebajikan wajib didistribusikan kepada pihak yang berhak menerima Dana Kebajikan. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. orang perseorangan; b. kelompok orang; dan c. lembaga agama dan keagamaan. (3) Pendistribusian Dana Kebajikan dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Koreksi Anda