Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Dana Kebajikan menghitung sendiri jumlah Dana Kebajikan yang akan disetorkan kepada LPDK.
(2) Penyetoran Dana Kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung kepada LPDK atau melalui pemotongan pihak ketiga.
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pihak yang melakukan pembayaran gaji dan/atau penghasilan lainnya kepada pemberi Dana Kebajikan.
(4) LPDK wajib memberikan bukti setor Dana Kebajikan kepada pemberi Dana Kebajikan.
(5) Dana Kebajikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
