Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurus LPDK paling sedikit terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; dan c. Bendahara. (2) Pengurus LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum yang membentuk LPDK. (3) Masa bakti pengurus LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda