Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai mekanisme, waktu, dan teknis verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 9 ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda