Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dokumen permohonan pembentukan LPDK dinyatakan lengkap, Kepala Pusat melakukan verifikasi keabsahan dokumen. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. ditemukan bukti ketidaksesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDK yang disampaikan, Kepala Pusat menolak permohonan disertai dengan alasan; atau b. ditemukan bukti kesesuaian dengan dokumen permohonan pembentukan LPDK yang disampaikan, Sekretaris Jenderal MENETAPKAN izin pembentukan LPDK.
Koreksi Anda