Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendapat izin dari Sekretaris Jenderal.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika memenuhi persyaratan:
a. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum;
c. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan
d. mendapat rekomendasi dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA.
Koreksi Anda
