Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPDK menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan c. pelaporan pengelolaan Dana Kebajikan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LPDK dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda