Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan dibentuk LPDK. (2) LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum. (3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Koreksi Anda