Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan Pengelolaan Dana Kebajikan dibentuk LPDK.
(2) LPDK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu berbadan hukum.
(3) Badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk perkumpulan atau yayasan.
Koreksi Anda
