Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPDK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ringan; b. sedang; dan c. berat. (3) Sanksi administratif ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa teguran lisan. (4) Sanksi administratif sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa teguran tertulis. (5) Sanksi administratif berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berupa pencabutan izin pembentukan LPDK. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan secara berjenjang. (7) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda