Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pelaporan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Pusat.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan:
a. identitas pelapor; dan
b. bukti pendukung laporan.
Koreksi Anda
