Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Dana Kebajikan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala Pusat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penguatan kelembagaan;
b. peningkatan kapasitas sumber daya manusia; dan
c. pengembangan jejaring.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan.
(5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu.
Koreksi Anda
