Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dana Kebajikan mempunyai tujuan: a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Kebajikan; dan b. meningkatkan manfaat Dana Kebajikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda