Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Dana Kebajikan mempunyai tujuan:
a. meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparasi, dan akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Kebajikan; dan
b. meningkatkan manfaat Dana Kebajikan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
