Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perguruan Tinggi Keagamaan yang selanjutnya disingkat PTK adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi keagamaan.
2. Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang selanjutnya disingkat PTKN adalah PTK yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. PTKN Badan Hukum adalah PTKN yang berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.
4. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
5. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi keagamaan.
6. Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat BOPT adalah biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi dalam 1 (satu) tahun.
7. Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disingkat SSBOPT adalah besaran BOPT yang diperlukan untuk menyelenggarakan Program Studi setiap Mahasiswa dalam 1 (satu) tahun.
8. Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum yang selanjutnya disingkat BPPTN Badan Hukum adalah subsidi yang diberikan oleh Pemerintah kepada PTKN Badan Hukum yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan tinggi.
9. Rektor adalah pemimpin PTKN Badan Hukum.
10. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang membidangi pendidikan tinggi keagamaan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.