Pasal 1
Menteri MENETAPKAN standar kegiatan usaha bagi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sektor Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah dan Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.