Pasal I
Ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018 tentang Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1574) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERMEN Nomor 5 Tahun 2019
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.