Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan
(1) Bagian Administrasi Umum, Akademik, dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c yang selanjutnya disebut Bagian AUAK, merupakan unsur pelaksana administrasi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Bagian AUAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan administrasi umum, akademik, dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian AUAK menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kearsipan, pengelolaan barang milik negara, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat, dokumentasi, dan publikasi;
c. pelaksanaan penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, dan advokasi hukum dan perundang- undangan;
d. pelaksanaan perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan keuangan;
e. pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama; dan
f. penyiapan evaluasi dan pelaporan.
Bagian AUAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 terdiri atas:
a. Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan;
b. Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Administrasi Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a mempunyai tugas melakukan penyusunan dan pelaksanaan rencana program dan anggaran, administrasi umum, penataan organisasi dan tata laksana, kepegawaian, advokasi hukum dan perundang- undangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, sistem informasi manajemen dan akuntansi barang milik negara, evaluasi, dan penyusunan laporan.
(2) Subbagian Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan, pembinaan bakat dan minat mahasiswa, pemberdayaan alumni, dan kerja sama.
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d merupakan unsur pendukung akademik yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi STAIN Madina di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas:
a. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
dan
b. Pusat Penjaminan Mutu.
Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a yang selanjutnya disingkat P3M mempunyai tugas menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, P3M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
b. pelaksanaan penelitian;
c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
d. pelaksanaan penerbitan dan publikasi; dan
e. pelaksanaan administrasi.
P3M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, evaluasi, dan pelaporan.
Pusat Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b yang selanjutnya disingkat P2M mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, P2M menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyusunan rencana, anggaran, evaluasi program, serta pelaporan;
b. pelaksanaan program pengembangan mutu akademik;
c. pelaksanaan audit, pemantauan, dan penilaian mutu akademik; dan
d. pelaksanaan administrasi.
e.
P2M sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 terdiri atas:
a. Kepala;
b. Sekretaris; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a mempunyai tugas memimpin dan mengelola kegiatan penjaminan mutu akademik.
Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi, keuangan, sumber daya manusia, evaluasi, dan pelaporan.