Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
2. Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
3. Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang
memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
5. Menteri adalah Menteri Agama.