Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang selanjutnya disebut BP DAU adalah badan untuk menghimpun, mengelola, dan mengembangkan DAU.
2. Dewan Pengawas BP DAU adalah dewan yang melakukan pengawasan terhadap pengelolaan DAU yang meliputi perencanaan dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pengawasan terhadap penghimpunan, pengembangan, dan pemanfaatan DAU serta memberikan pertimbangan kepada Ketua/Penanggung Jawab BP DAU.
3. Panitia Seleksi adalah panitia yang melakukan seleksi calon anggota Dewan Pengawas BP DAU.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.