Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melaksanakan layanan administrasi umum, akademik, kemahasiswaan, alumni, perencanaan, keuangan, dan pelaporan pada fakultas. (2) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian. (3) Kepala Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan. 14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda