Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik. 12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda