Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Teks Saat Ini
Sekretaris Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf b mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam bidang administrasi dan pelaporan akademik.
12. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
