Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
