Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14A

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan satuan pelaksana akademik pada fakultas. (2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Program Studi. (3) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda