Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 49 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Universitas terdiri atas: a. Syariah dan Hukum; b. Ushuluddin dan Humaniora; c. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; d. Dakwah dan Komunikasi; e. Ekonomi dan Bisnis Islam; f. Ilmu Sosial dan Politik; g. Psikologi dan Kesehatan; h. Sains dan Teknologi; dan i. Kedokteran. 2. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda