Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 578), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: