Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Agama ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah pegawai negeri sipil, calon pegawai negeri sipil, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
pegawai negeri sipil yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
2. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja pegawai negeri tersebut yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana pegawai negeri tersebut bekerja.
3. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri pada Kementerian Agama.
4. Kelas jabatan (grading) adalah klasifikasi jabatan dalam satuan organisasi yang didasarkan hasil evaluasi jabatan yang selanjutnya digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja.
5. Kontrak Kinerja adalah kesepakatan perencanaan kinerja yang dibuat secara individual oleh seorang pegawai negeri sipil Kementerian Agama dengan atasan langsungnya berkaitan dengan kinerja organisasi.
6. Penilaian Kinerja Pegawai adalah proses pengukuran keberhasilan pencapaian kinerja berdasarkan kontrak kinerja yang telah ditetapkan.
7. Capaian Kinerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diukur berdasarkan realisasi keberhasilan atas kontrak kinerja yang telah ditetapkan.