Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24A

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d merupakan unsur pelaksana administrasi pada fakultas. (2) Subbagian Umum dipimpin oleh Kepala Subbagian. (3) Kepala Subbagian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
Koreksi Anda