Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. 16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 28 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda