Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 47 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 47 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14C huruf a mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan penyelenggaraan program studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda